Quy trình thực hiện đăng ký hóa đơn điện tử theo Thông tư 78 |
Kode Etik Psikologi merupakan hasil nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar , dilingkup Pendidikan Tinggi telah menghasilkan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, yang senantiasa menghargai dan menghormati harkat maupun martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, Psikolog dan Ilmuwan Psikologi selalu melandaskan diri pada nilai-nilai tersebut dalam kegiatannya pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian diri serta pelayanan dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia, baik dalam bentuk pemahaman bagi dirinya maupun pihak lain, serta memanfaatkan pengetahuan dan kompetensinya bagi kesejahteraan umat manusia.
Kenyataan yang seperti itu, telah menuntut kesadaran dan tanggungjawab bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi untuk selalu berupaya menjamin kesejahteraan umat manusia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa dan praktik psikologi, serta semua pihak yang terkait dengan jasa dan praktik psikologi atau pihak yang menjadi objek dari studinya.
Pengetahuan, kompetensi, ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, hendaknya hanya digunakan bagi tujuan yang mendasarkan pada prinsip yang taat asas dan nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya, dengan disertai upaya-upaya untuk mencegah penyalahgunaan yang dilakukan oleh komunitas psikologi dan pihak lain.
Tuntutan kebebasan dalam menyelidiki dan mengkomunikasikanhasil kegiatan di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa dan praktik psikologi, maka hasil konsultasi dan publikasinya harus dapat dipahami oleh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional sesuai dengan bidangnya sangat terikat dan memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat serta masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, pengguna jasa dan atau praktik psikologi tanpa dibedakan oleh latarbelakang dan karakteristik khususnya, harus mendapatkan layanan dan memperoleh keuntungan dalam kualitas yang setara dalam hal proses, prosedur dan layanan yang dilakukan. Tindakan yang dilakukan oleh seorang Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang tidak dalam kondisi yang sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian.
Tindakan yang dilakukan oleh Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi karena kelalaiannya dalam melaksanakan proses maupun penanganan yang tidak sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut di bawah ini:. Tindakan yang dilakukan oleh Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu di bawah ini:.
Apabila konflik tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi diharapkan patuh terhadap tuntutan hukum, peraturan atau otoritas hukum lainnya yang berlaku. Pelaporan pelanggaran ditujukan kepada Himpunan Psikologi Indonesia untuk nantinya diserahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia. Mekanisme pelaporan secara detail akan diatur dalam mekanisme tersendiri.
Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam pelaksanaan tindakan investigasi, proses penyidikan dan persyaratan yang diperlukan untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan memanfaatkan sistem di dalamorganisasi yang ada. Dalam pelaksanaannya diusahakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan tetap memegang teguh prinsip kerahasiaan.
Berdasarkanketerangan anggota yang bersangkutan dan data-data lain yang berhasil dikumpulkan, maka Majelis Psikologi akan mengambil keputusan tentang permasalahan pelanggaran tersebut.
Himpunan Psikologi Indonesia dan Majelis Psikologitidak menolak siapapun yang mengeluh karena terkena pelanggaran etika yang didasarkan pada fakta-fakta yang jelas dan masuk akal.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi wajib melaksanakan upaya-upaya yang berkesinambungan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universaldalam disiplin ilmu psikologi.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan pada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran, atau kepada jasa orang lain seperti penterjemah; perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:.
Dalam hal ini Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari masalah dan atau konflik pribadi tersebut. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi tersebut.
Karenanya Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi dalam bidang tersebut dapat memberikan layanan psikologi untuk memastikan bahwa kebutuhanlayanan psikologi tersebut tidak ditolak. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam penerapan keilmuannya tidak terlibat dalam pelecehan seksual. Tercakup dalam pengertian ini adalah permintaan hubungan seks, cumbuan fisik, perilaku verbal atau non verbal yang bersifat seksual, yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau peran sebagai Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi.
Perilaku yang dimaksud dalam pengertian ini adalah tindakan atau perbuatan yang dianggap:. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak diperkenankan secara sadar terlibat dalam perilaku yang melecehkan atau meremehkan individu yang berinteraksi dengan mereka dalam pekerjaan mereka, baik atas dasar usia, gender, ras, suku, bangsa, agama, orientasi seksual, kecacatan, bahasa atau status sosial-ekonomi.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk menghindari munculnya dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait dengan kerja mereka serta meminimalkan dampak buruk untuk hal-hal yang tak terhindarkan tetapi dapat diantisipasi sebelumnya. Dalam hal seperti ini, maka pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terlibat harus mendapat informasi tentang kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran profesional apabila kepentingan pribadi, ilmiah, profesional, hukum, finansial, kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi sebagai Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dengan pengguna layanan psikologi tersebut.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak melakukan hal-hal yang dianggap mengandung unsur pemanfaatan atau eksploitasi data dari mereka yang sedang disupervisi, dievaluasi, atau berada di bawah wewenang mereka, seperti mahasiswa, karyawan, partisipan penelitian, pengguna jasa dan atau praktik psikologi ataupun mereka yang berada di bawah penyeliaannya dimana data tersebut digunakan atau dimanipulasi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hubungan sebagaimana tercantum pada 1 dan 2 harus dihindari karena sangat mempengaruhi penilaian masyarakat padaPsikolog dan atau Ilmuwan Psikologi ataupun mengarah pada eksploitasi. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memiliki dua jenis bentuk hubungan profesional yaitu hubungan antar profesi yaitu dengan sesama Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi serta hubungan dengan profesi lain.
Setiap proses penelitian atau pemeriksaan psikologi yang melibatkan manusiaharusdisertai dengan informed consent. Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah:.
Dalam konteks Indonesia pada masyarakat tertentu yang mungkin terbatas pendidikannya atau yang mungkin rentan memberikan informed consent secara tertulis maka informed consent dapat dilakukan secara lisan dan direkam.
Informed consent yang berkaitan dengan proses penelitian psikologi terdapat pada pasal 42 sedangkan yang berkait dengan asesmen psikologi terdapat pada pasal 55 dan yang berkaitan dengan terapi psikologi pada pasal 60 dalam kode etik ini.
Apabila Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dilarang oleh organisasi peminta layanan untuk memberikan hasil informasi kepada orang yang menjalani pemeriksaan psikologi, maka hal tersebut harus diinformasikan sejak awal proses pemberian layanan psikologi berlangsung. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menyadari pentingnya perencanaan kegiatan dan menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan bila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan pelayanan psikologi mengalami penghentian, terpaksa dihentikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Sebelum layanan psikologi dialihkan atau dihentikan pelayanan tersebut dengan alasan apapun, hendaknya dibahas bersama antara Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dengan penerima layanan psikologi kecuali kondisinya tidak memungkinkan.
Jenis Rekam Psikologi adalah rekam psikologi lengkap dan rekam psikologi terbatas. Pelaksanaan dalam hal ini harus di bawah pengawasannya, yang dapat dalam bentuk tertulis atau lainnya. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang menjalani pemeriksaan psikologi yang diperoleh Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;.
Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan jasa dan atau praktik psikologi harus dimasukkan ke data dasar data base atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Ilmuwan Psikologi dan atau Psikolog harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.
Data hasil pemberian layanan psikologi hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmiah atau profesional. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak saling berbagi untuk hal-hal yang seharusnya menjadi rahasia pengguna layanan psikologi peserta riset, atau pihak manapun yang menjalani pemeriksaan psikologi , kecuali dengan izin yang bersangkutan atau pada situasi dimana kerahasiaan itu memang tidak mungkin ditutupi.
Saling berbagi informasi hanya diperbolehkan kalau diperlukan untuk pencapaian tujuan konsultasi, itupun sedapat mungkin tanpa menyebutkan identitas atau cara pengungkapan lain yang dapat dikenali sebagai indentitas pihak tertentu. Dalam hal ini, pencatatan atau pemotongan pajak mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku. Data dan informasi hasil pemeriksaan psikologi bila diperlukan untuk kepentingan pendidikan, data harus disajikan sebagaimana adanya dengan menyamarkan nama orang atau lembaga yang datanya digunakan.
Iklan dan Pernyataan publik yang dimaksud dalam pasal ini dapat berhubungan dengan jasa, produk atau publikasi profesional Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi di bidang psikologi, mencakup iklan yang dibayar atau tidak dibayar, brosur, barang cetakan, daftar direktori, resume pribadi atau curriculum vitae, wawancara atau komentar yang dimuat dalam media, pernyataan dalam buku, hasil seminar, lokakarya, pertemuan ilmiah, kuliah, presentasi lisan di depan publik, dan materi-materi lain yang diterbitkan.
Pernyataan tersebut harus disampaikan dengan ;. Bila mengetahui adanya pernyataan yang tergolong penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka yang dilakukan orang lain, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menjelaskan kebenarannya. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikolog bertanggung jawab atas pengumuman, katalog, brosur atau iklan, seminar atau program non gelar yang dilakukannya.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memastikan bahwa hal yang diberitakan tersebut menggambarkan secara akurat tentang tujuan, kemampuan tentang pelatih, instruktur, supervisor dan biaya yang terkait. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan keterangan pada publik melalui media cetak atau elektronik harus berhati-hati untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut:. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam menjelaskan kemampuan atau keahliannya harus bersikap jujur, wajar, bijaksana dan tidak berlebihan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran di masyarakat.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi profesionalitas dan senantiasa terus meningkatkan kompetensinya. Berkaitan dengan hal tersebut Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi perlu dihargai dengan imbalan sesuai profesionalitas dan kompetensinya.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi harus memberitahu pihak yang bersangkutan terlebih dahulu bahwa tindakan tersebut akan dilakukan, serta memberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan permasalahan sebelum tindakan hukum dilakukan. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi membagi imbalan dengan profesional lain, atasan atau bawahan, pembayaran terhadap masing-masing harus berdasarkan jasa dan atau praktik yang diberikan dan sudah diatur sebelum pelaksanaan pelayanan psikologi dilakukan.
Psikolog dan atau Psikologi memastikan keakuratan data dan laporan pemeriksaan psikologi kepada pembayar jasa atau sumber.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dapat menerima benda atau imbalan non uang dari pengguna layanan psikologi sebagai imbalan atas pelayanan psikologi yang diberikan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif. Standar ini tidak membatasi pendidik atau pelatih untuk memodifikasi isi program pendidikan atau persyaratan jika dari sisi pendidikan dipandang penting atau dibutuhkan, selama peserta didik diberitahukan akan adanya perubahan dalam rangka memungkinkan mereka untuk memenuhi persyaratan pendidikan.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah yang tepat guna memastikan rencana pendidikan dan atau pelatihannya berdasar perkembangan kemajuan pengetahuan terkini dan sesuai dengan materi yang akan dibahas.
Hal tersebut tidak diberlakukan, kecuali jika :. Bila suatu terapi individual atau kelompok merupakan persyaratan dalam suatu program atau pengajaran, psikolog bertanggung jawab bahwa program terapi tersebut tersedia. Terapi yang disyaratkan tersebut diberikan oleh praktisi atau ahli terapi dalam bidangnya yang tidak berhubungan dengan program atau pengajaran tersebut.
Pengajar yang bertanggung jawab terhadap evaluasi dan prestasi akademik mahasiswa tidak boleh memberikan terapi yang disyaratkan.
Informasi mengenai proses tersebut diberikan pada awal pengawasan. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan penelitian diawali dengan menyusun dan menuliskan rencana penelitian sedemikian rupa dalam proposal dan protokol penelitian sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi membuat desain penelitian, melaksanakan, melaporkan hasilnya yang disusun sesuai dengan standar atau kompetensi ilmiah dan etik.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memperhatikan dan bertanggung jawab atas etika penelitian dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan hasil penelitian yang dilakukan atau yang dilakukan pihak lain di bawah bimbingannya.
Konsultasi yang dimaksud dapat meliputi yang berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan misalnya badan-badan resmi pemerintah dan swasta, organisasi profesi lain, komite khusus, kelompok sejawat, kelompok seminat, atau melalui mekanisme lain.
Dalam hal ini termasuk izin penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenang dari wilayah dan badan setempat yang menjadi lokasi.
Pelanggaran terhadap hal ini dan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dapat dikenai butir pelanggaran seperti tercantum dalam pasal dan bagian-bagian lain dari Kode Etik ini misalnya pelecehan seksual dan bentuk pelecehan lain. Sebelum pengambilan data penelitian tetapi setelah memperoleh izin penelitian Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan pada calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan dilakukan.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifat sukarela, sehingga memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat. Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu. Dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan proses penelitian.
Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah :. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan sifat dari penelitian tersebut, berikut risiko, kewajiban dan keterbatasannya. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi sebelum merekam suara atau gambar Untuk pengumpulan data harus memperoleh izin tertulis dari partisipan penelitian.
Persetujuan tidak diperlukan bila perekaman murni untuk kepentingan observasi alamiah di tempat umum dan diantisipasi tidak akan berimplikasi teridentifikasi atau terancamnya kesejahteraan atau keselamatan partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait.
Bila pada suatu penelitian dibutuhkan perekaman tersembunyi, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi melakukan perekaman dengan tetap meminimalkan risiko yang diantisipasi dapat terjadi pada partisipan, dan penjelasan mengenai kepentingan perekaman disampaikan dalam debriefing.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak harus meminta persetujuan partisipan penelitian, hanya jika penelitian melibatkan individu secara anonim atau dengan kata lain tidak melibatkan individu secara pribadi dan diasumsikan tidak ada risiko gangguan pada kesejahteraan atau keselamatan, serta bahaya-bahaya lain pada partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait.
Penelitian yang tidak harus memerlukan persetujuan partisipan antara lain adalah:. Penjelasan harus diberikan sedini mungkin agar calon partisipan dapat mengambil keputusan yang terbaik untuk terlibat atau tidak dalam penelitian. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memperhatikan peraturan Negara dan standar profesional apabila menggunakan hewan sebagai objek penelitian.
Standar profesional yang dimaksud diantaranya bekerjasama atau berkonsultasi dengan ahli yang kompeten. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang sedang melakukan penelitian dengan hewan perlu memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam penelitiannya telah menerima petunjuk mengenai metode penelitian, perawatan dan penanganan hewan yang digunakan, sebatas keperluan penelitian, dan sesuai perannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.
Hal-hal yang harus diperhatikan adalah :. Ketentuan ini tidak termasuk data yang dipublikasi ulang jika disertai dengan penjelasan yang memadai. Untuk kepentingan ini, sejawat atau profesional lain yang memerlukan data tersebut wajib mengajukan persetujuan tertulis sebelumnya.
Karya cipta yang dimaksud dapat berbentuk penelitian, buku teks, alat tes atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam pemanfaatannya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual yang berlaku. Penyajian sebagian atau keseluruhan elemen substansial dari pekerjaan orang lain tidak dapat diklaim sebagai miliknya, termasuk bila pekerjaan atau sumber data lain itu sesekali disebutkan sebagai sumber.